“Mutiara dari Timur” Ajaran Manunggaling Kawula Gusti Di Ujung Timur Pulau Jawa (Bagian II)

Sumber Foto: https://www.csmc.uni-hamburg.de

Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, semakin banyak saya mendengar hal-hal yang tak lazim dalam kultur keberagamaan saya. Hampir di setiap pertemuan, misalnya, Pak Dalah kerap menyinggung pentingnya “wukuf” -seolah mengingatkan agar saya segera melakoninya. Belum jelas benar bagi saya apa yang ia maksudkan dengan wukuf, dan bagaimana menjalaninya. Istilah ini saya kenal dalam fas}l tentang haji, ritual berdiam diri di Arafah yang menandai puncak pelaksanaan ibadah haji. Esensi wukuf sebagai keadaan berdiam diri inilah tampaknya yang Pak Dalah maksudkan, dan itu bisa dilaksanakan sewaktu-waktu, dalam siklus sehari semalam. Suatu ketika, di awal musim pemberangkatan haji, pagi-pagi sekali Pak Dalah menelepon saya, tanya kabar setelah sekian waktu tak bersua. Tetapi kemudian ia menyinggung soal haji, “Haji itu intinya wukuf, dan kita di sini melaksanakan wukuf setiap saat. Karena itu, kenapa harus ke Mekkah untuk sekedar wukuf?” Saya sedikit terkejut dengan pertanyaan (baca: pernyataan) terakhir.

 

Manunggaling kawula gusti dan Sejarah Penghakiman

 

Dari ragam penanda yang ada -Syekh Siti Jenar, Martabat Tujuh, Dewa Ruci, kitab Tuhfah, kitab Wali Sepuluh, Ranggawarsita, Wayang, Gamelan, Thamu>d, Perahu, Kanok, Wukuf, dan lain-lain sebagaimana sudah disebut sebelumnya, saya mencoba mengidentifikasi dan menemukan –dengan keyakinan yang tak mencapai seratus persen- bahwa inilah ajaran “Manunggaling kawula gusti” yang kesohor itu. Jika itu benar, saya bersyukur bisa memasukinya, menyelami apa sesungguhnya di dalamnya. Dulu sekali, pertengahan delapan puluhan, di usia yang masih kanak-kanak, saya menonton film Sunan Kalijaga dan Syekh Siti Jenar.[1] Itu awal mula saya mengenal Syekh Siti Jenar. Tapi usai menonton film, saya merasa masygul. Saya tak mengerti benar mengapa Syekh Siti Jenar dihukum bunuh untuk kesalahan apa. Sepintas yang saya tahu, Siti Jenar dituduh mengajarkan paham sesat. Tapi saya tak tahu persis apa yang sebenarnya ia ajarkan.

 

Seiring waktu, dari kisah-kisah para wali sanga dalam tradisi tutur, juga dari literatur, saya mulai sedikit mengerti apa yang terjadi pada diri Siti Jenar. Untuk menyederhanakan: ajarannya kontroversial, sebab mengandung doktrin wah}dah al-wuju>d -sebuah pandangan mistik-filosofis yang selain memicu kesalahpahaman, juga tidak semestinya dikonsumsi publik. Penilaian umum menganggapnya sesat, atau minimal di kalangan mereka yang lebih moderat: Siti Jenar bisa jadi benar di mata Tuhan, namun tidak di mata manusia. Sungguh, saya kesulitan memahami ungkapan ini. Dan, pemahaman akidah saya sendiri tergolong awam, bahkan di bawah level pemahaman kitabAqi>dah al-‘Awa>m.[2] 

 

Dalam Islam, penghakiman atau pembungkaman ajaran yang dianggap menyimpang mempunyai sejarah yang panjang. Khususnya di bidang tasawuf, sejarah penghakiman itu bisa dirunut pada fatwa kafir dan sesat atas doktrin ittiha>d Abu> Yazi>d al-Bist}a>miy (w.875) dan doktrin hulu>l Husayn ibn Mansu>r al-Halla>j (w.922) oleh para ulama ahli syariat.[3] Bahkan, untuk kasus al-Halla>j, penghakiman itu berujung pada hukuman mati.[4] Meski demikian, dengan penghakiman dan hukum bunuh terhadap sang tokoh tidak serta merta membuat ajaran-ajaran itu mati. Alih-alih sirna, dengan berbagai variannya, paham heterodoks tetap tumbuh dan hidup dalam sejarah intelektual Islam.

 

Di Nusantara, di kawasan berbahasa Melayu, sejarah penghakiman terhadap heterodoksi bisa ditelusur hingga abad XVI-XVII, khususnya terhadap ulama sufi penganut doktrin wah}dah al-wuju>d atau panteisme.[5] Hamzah Fansu>ri> dan Shams al-Di>n al-Su>mat}ra>’i>y berada di posisi antagonis berhadapan dengan para ulama dan kaum muslimin Aceh saat itu, terutama yang diwakili oleh tokoh Nu>r al-Di>n al-Ra>ni>ri>y (w.1658) dan ‘Abd al-Ra’u>f al-Sinki>li>y (w.1693).[6] Dalam kadar yang berbeda, kedua tokoh terakhir ini menentang doktrin sufi Wuju>di>yyah yang dikembangkan Hamzah Fansu>ri>[7] dan Shams al-Di>n al-Su>mat}ra>’i>y [8]. Nu>r al-Di>n al-Ra>ni>ri>y mengeluarkan fatwa sesat dan kafir terhadap doktrin Wuju>di>yyah, sekaligus hukuman mati bagi mereka yang mengikutinya. Dengan statusnya sebagai Shaych al-Isla>m di Kesultanan Aceh yang berdampak pada perburuan dan pembunuhan terhadap penganut ajaran tersebut, juga membakar seluruh buku-buku mereka.[9]

 

Di Jawa, doktrin Wuju>di>yyah terformulasi dalam ajaran Syekh Siti Jenar pada abad 16 M. Konon, dalam forum pertemuan para wali yang membahas berbagai soal keagamaan di Istana Argapura, Giri (Gresik) yang dipimpin Sunan Giri (Prabu Satmata), Siti Jenar (Syekh lemah Abang) mengemukakan pendapatnya: “Menyembah Allah dengan cara bersujud dan rukuk itu (pada dasarnya) tak perlu, karena antara yang menyembah dan yang disembah hakikinya sama jua, yakni Allah. Demikianlah, maka Allah yang berkuasa dan menghukum itu tak lain adalah hamba jua. Hamba ini adalah Allah, dan Allah itu juga hamba.”[10] Tak pelak, nasib Siti Jenar mirip dengan yang dialami Husayn ibn Mansu>r al-Halla>j di Baghdad. Rapat wali sanga di Istana Kerajaan Demak era Raden Patah memutuskan hukum penggal bagi Siti Jenar, sehingga dia dijulukial-Halla>j Jawa”.[11]  

           

Apa yang dialami Syekh Siti Jenar juga dialami oleh para penerusnya, yakni Sunan Panggung, Ki Bebeluk, Syekh Amongraga, dan Haji Mutamakkin. Mewarisi ajaran gurunya, Syekh Siti Jenar, Sunan Panggung (1483-1573) –terekam dalam Serat Cebolek dan Serat Kanda- yang merupakan putra Sunan Kalijaga ini menyebarkan doktrin mistik penyatuan dengan Tuhan/ilmu makrifat. Syariat yang dijalankan adalah salat daim. Ajaran mistiknya bersifat terbuka untuk umum, tidak ada yang dirahasiakan. Yang kontroversial lagi adalah bahwa Sunan Panggung sering membawa dua ekor anjing peliharaannya yang diberi nama Tawki>d dan Iman masuk masjid.[12] Atas ajaran dan perilakunya itu, terutama sikap membangkangnya terhadap kerajaan dan musyawarah para ulama (wali), Sunan Panggung dihukum mati dengan cara dibakar bersama dua anjingnya.[13] 

           

Kisah Ki Bebeluk yang berlatar belakang periode Kerajaan Pajang abad 16 juga memiliki kemiripan dengan dua tokoh pendahulunya. Dia mengajarkan sekaligus khotbah tentang makrifat untuk khalayak umum, serta menantang musyawarah ulama yang mengajaknya bertobat. Namun Ki Bebeluk menolak. Karenanya, sebagaimana terekam dalam Serat Cebolek Serat Pupuh VI Canto VI Bait ke-5, Ki Bebeluk dihukum mati dengan cara dibakar:

 

Kang Hukum ing Giripura.

She Siti Jenar ing nguni kukum inggih saking pedang.

Alam Pademak ing nguni kukumipun binasmi pan inggih Pangeran Panggung.

Dene duk alam Pajang Ki Bebeluk dipun-warih sami denten traping api lawan toya.[14]  

 

Orang yang dihukum di kota Giri

adalah Syekh Siti Jenar yang dihukum mati dengan pedang

Di akhir periode Kerajaan Demak yang dihukum bakar adalah Pangeran Panggung

Pada periode Kerajaan Pajang, Ki Bebeluk dilemparkan

Ke dalam api atau air sama saja

 

Demikian pula yang menimpa Syekh Amongraga. Dengan latar belakang Kerajaan Mataram yang dipimpin Sultan Agung pada abad 17, tokoh utama dalam Serat Centini ini digambarkan sebagai pengamal bidah yang bertentangan dengan syariah Islam, seorang panteis yang menyatakan dirinya sebagai Tuhan. Karena keyakinannya itu, Tumenggung Wiraguna, atas perintah Sultan Agung, menghukum mati Syekh Amongraga dengan cara dilemparkan ke Laut Selatan. Sekelumit sosoknya juga terekam dalam Serat Cebolek Pupuh VI Canto VI bait 7:

 

Linabuh wonten Tunjungbang wong sangking mancanegari

Padusunan Wirasaba Dukuh ing Wanamarteki

Mantunipun Kiyahi Bayipanurta pukulun

Lakine Tambang Raras gustine naho Centini

Abubuka warana she Amongraga[15]

 

Sang pendosa itu dilemparkan ke laut di Tunjungbang

Dia orang dari Mancanegara Desa Wirasaba Dusun Wanamarta

Menantu Kiai Bayipanurta, suami Tambang Raras, tokoh dalam Serat Centini

Adalah Syekh Amongraga yang membuka selubung

 

Penghakiman atas heterodoksi dalam dunia tasawuf di Jawa juga dialami Syekh Mutamakkin atau Ki Cebolek (1645-1740), seorang ulama yang hidup pada masa pemerintahan Kerajaan Mataram Kartosuro, semasa kepemimpinan Sunan Amangkurat IV dan Pakubuwana II pada abad 18. Kisahnya yang memiliki afinitas dengan Syekh Siti Jenar dan Sunan Panggung termuat dalam Serat Cebolek karya Yasadipura I (1729-1803), seorang pujangga di Kasunanan Surakarta. Serat Cebolek melukiskan perdebatan antara Ki Cebolek yang menganut doktrin manunggaling kawula-gusti dengan Ketib Anom dan para ulama yang menentang ajarannya. Ajaran ini diperoleh Ki Cebolek dari Serat Dewa Ruci. Pertemuan para ulama sewilayah Kartasura di kediaman Patih Danureja memutuskan Ki Cebolek harus diadili sebab mengajarkan ilmu kasunyatan, konsep manunggaling kawula-gusti dan menganjurkan meninggalkan syariat. Tak hanya itu, ia juga memelihara dua ekor anjing yang diberi nama Abdul Qohar dan Qomaruddin, yang entah kebetulan atau disengaja, sama dengan nama dua ketib (penghulu) Tuban. Sebanyak 142 ulama berkumpul di Kraton Surakarta, di rumah Patih Danureja. Lewat Patih Danureja, para ulama mengajukan petisi kepada Raja Amangkurat IV untuk membakar hidup-hidup Ki Cebolek di tiang pembakaran. Namun eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena Amangkurat IV meninggal tiba-tiba. Pakubuwana II, pengganti Amangkurat IV, memiliki kebijaksanaan untuk memaafkan Ki Cebolek dan memintanya untuk menanggalkan keyakinannya selama ini.[16]

 


Penulis: M. Ardiansyah


[1] Film yang diproduksi oleh PT Tobali Indah Film dan PT Empat Gajah Film ini rilis pertama kali tahun 1985.

[2] Kitab dasar bagi santri pemula dalam tradisi pesantren khususnya di bidang tauhid/akidah dalam bentuk nazam karya Sykeh Ahmad Marzuki al-Maliki al-Hasani (w. 1261 H).

[3] Selain Abu Yazid dan al-Hallaj, ada dua tokoh penting lainnya yang mengajarkan doktrin panteisme, yakni Ibnu ‘Arabi dan al-Jilli. Sekilas tentang ajaran empat tokoh ini lihat Harun Hadiwijono, Kebatinan Islam Abad XVI (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1985), khususnya hal. 17-27. Telaah mendalam tentang Ibn ‘Arabi, lihat misalnya A.E. Afifi, Filsafat Mistis Ibnu ‘Arabi (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1989).

[4] Sekilas tentang konsep ittiḥād Abu Yazīd dan  metamorfosisnya menjadi falsafah ḥulūl  oleh al-Ḥallāj, lihat Simuh, Tasawuf dan Perkembangannya dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 1996), hal. 131-150. Telaah seirus tentang al-Hallaj, lihat Louis Massignon, Sufi dan Syahid, terj. Dewi Candraningrum (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003).

[5] wah}dah al-wuju>d , Manunggaling kawula gusti, Panteisme merupakan istilah yang identik. Namun masing-masing istilah tersebut memiliki kekayaan sekaligus kekhasan maknanya. Uraian yang komprehensif tentang panteisme, terutama dalam kaitannya dengan falsafah monisme, baca P.J. Zoetmulder, Manunggaling kawula gusti, terj. Dick Hartoko (Jakarta: Gramedia, 2000).

[6] Telaah tentang Abdurrauf as-Sinkili dan kaitannya dengan doktrin Wujudiyyah, lihat Oman Fathurrahman, Tanbih Al-Masyi, Menyoal Wahdatul Wujud: Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abad 17 (Bandung: EFEO & Penerbit Mizan, 1999).

[7] Telaah komprehensif atas ajaran Hamzah Fansūrī lihat Syed Muhammad Naguib al-Attas, The Mysticism of Hamzah Fansuri (Kuala Lumpur: University of Malaya Press, 1970).

[8] Telaah tentang Shams al-Dīn as-Sūmatrā’i lihat C.A.A. van Nieuwenhuyze, Sams al-din van Pasai (Leiden, E. J. Brill, 1945); Anthony Johns, “Reflections on the Mysticism of Shams al-Din al-Samatra’i”, dalam Jan van der Putten and Mary Kilcline Cody (eds.), Lost Times and Untold Tales from the Malay World (Singapure: NUS Press, 2009).

[9] Sebelum perburuan, pembunuhan dan pembakaran terjadi, sebenarnya Nuruddin ar-Raniri telah menulis beberapa karya polemiknya terkait doktrin Wujudiyyah, bahkan menginisiasi forum perdebatan antara dia dan pendukung Wuju>di>yyah. Perdebatan yang berlangsung berhari-hari yang diselenggarakan di istana Kesultanan Aceh di hadapan Sultan arau Sultanah itu berlangsung sengit dan tidak menemukan titik temu. Sultan Iskandar Tsani berungkali meminta para penganut Wuju>di>yyah mengubah keyakinan mereka, namun gagal Akhirnya Sultan memerintahkan agar para penganut Wuju>di>yyah dibunuh dan buku-buku mereka dibakar di depan masjid besar Banda Aceh, Bayt al-Rahma>n. Lihat Azyumardi Azra, Jaringan Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islam Di Indonesia (Bandung: Mizan, 1995), hal. 177 dan 182.

[10] Ngabehi Ranggasutrasna, dkk., Serat Centhini 1, dituturkan ulang oleh Agus Wahyudi (Yogyakarta: Penerbit Cakrawala, 2015), hal. 188.

[11] Oman Fathurrahman, “Sejarah Pengkafiran dan Marginalisasi Paham Keagamaan di Melayu dan Jawa”, dalam Jurnal Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember 2011, hal. 469. Tentang Syekh Siti Jenar, lihat Abdul Munir Mulkhan, Syekh Siti Jenar: Pergumulan Islam Jawa (Yogyakarta: Penerbit Bentang, 1999); Achmad Chodjim, Syekh Siti Jenar: Makrifat dan Makna Kehidupan (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007).  

[12] Muzairi, “Eksekusi Mati Javanese Al-Hallaj Yang Tercermin dalam Suluk Jawa”, Makalah disampaikan dalam Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan Kalijaga Tahun Ke-35 tanggal 18 Desember 2015.

[13] Oman Fathurrahman, Op.Cit., hal. 470.

[14] Lihat S. Subardi, The Book of Cabolek (Hague: Martinus Nijhoff, 1975), hal. 104.

[15] Ibid., hal. 104

[16] S. Soebardi, Op. Cit, hal. 40-53.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama