
Sumber Foto: https://www.csmc.uni-hamburg.de
Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, semakin banyak saya
mendengar hal-hal yang tak lazim dalam kultur keberagamaan saya. Hampir di
setiap pertemuan, misalnya, Pak Dalah kerap menyinggung pentingnya “wukuf”
-seolah mengingatkan agar saya segera melakoninya. Belum jelas benar bagi saya
apa yang ia maksudkan dengan wukuf, dan bagaimana menjalaninya. Istilah ini
saya kenal dalam fas}l tentang haji,
ritual berdiam diri di Arafah yang menandai puncak pelaksanaan ibadah haji.
Esensi wukuf sebagai keadaan berdiam diri inilah tampaknya yang Pak Dalah
maksudkan, dan itu bisa dilaksanakan sewaktu-waktu, dalam siklus sehari
semalam. Suatu ketika, di awal musim pemberangkatan haji, pagi-pagi sekali Pak
Dalah menelepon saya, tanya kabar setelah sekian waktu tak bersua. Tetapi
kemudian ia menyinggung soal haji, “Haji itu intinya wukuf, dan kita di sini
melaksanakan wukuf setiap saat. Karena itu, kenapa harus ke Mekkah untuk
sekedar wukuf?” Saya sedikit terkejut dengan pertanyaan (baca: pernyataan)
terakhir.
Manunggaling kawula gusti dan Sejarah Penghakiman
Dari ragam penanda yang ada -Syekh Siti Jenar,
Martabat Tujuh, Dewa Ruci, kitab Tuhfah, kitab Wali Sepuluh, Ranggawarsita,
Wayang, Gamelan, Thamu>d, Perahu, Kanok,
Wukuf, dan lain-lain sebagaimana sudah disebut sebelumnya, saya mencoba
mengidentifikasi dan menemukan –dengan keyakinan yang tak mencapai seratus
persen- bahwa inilah ajaran “Manunggaling kawula gusti” yang kesohor
itu. Jika itu benar, saya bersyukur bisa memasukinya, menyelami apa
sesungguhnya di dalamnya. Dulu sekali, pertengahan delapan puluhan, di usia
yang masih kanak-kanak, saya menonton film Sunan Kalijaga dan Syekh Siti Jenar.[1] Itu awal
mula saya mengenal Syekh Siti Jenar. Tapi usai menonton film, saya merasa
masygul. Saya tak mengerti benar mengapa Syekh Siti Jenar dihukum bunuh untuk
kesalahan apa. Sepintas yang saya tahu, Siti Jenar dituduh mengajarkan paham
sesat. Tapi saya tak tahu persis apa yang sebenarnya ia ajarkan.
Seiring
waktu, dari kisah-kisah para wali sanga dalam tradisi tutur, juga dari
literatur, saya mulai sedikit mengerti apa yang terjadi pada diri Siti Jenar.
Untuk menyederhanakan: ajarannya kontroversial, sebab mengandung doktrin wah}dah al-wuju>d -sebuah
pandangan mistik-filosofis yang selain memicu kesalahpahaman, juga tidak
semestinya dikonsumsi publik. Penilaian umum menganggapnya sesat, atau minimal
di kalangan mereka yang lebih moderat: Siti Jenar bisa jadi benar di mata
Tuhan, namun tidak di mata manusia. Sungguh, saya kesulitan memahami ungkapan
ini. Dan, pemahaman akidah saya sendiri tergolong awam, bahkan di bawah level
pemahaman kitab ‘Aqi>dah al-‘Awa>m.[2]
Dalam Islam, penghakiman atau pembungkaman
ajaran yang dianggap menyimpang mempunyai sejarah yang panjang. Khususnya di
bidang tasawuf, sejarah penghakiman itu bisa dirunut pada fatwa kafir dan sesat
atas doktrin ittiha>d Abu>
Yazi>d al-Bist}a>miy (w.875) dan
doktrin hulu>l Husayn
ibn Mansu>r al-Halla>j (w.922) oleh
para ulama ahli syariat.[3] Bahkan,
untuk kasus al-Halla>j, penghakiman
itu berujung pada hukuman mati.[4] Meski
demikian, dengan penghakiman dan hukum bunuh terhadap sang tokoh tidak serta
merta membuat ajaran-ajaran itu mati. Alih-alih sirna, dengan berbagai
variannya, paham heterodoks tetap tumbuh dan hidup dalam sejarah intelektual
Islam.
Di Nusantara, di kawasan berbahasa Melayu,
sejarah penghakiman terhadap heterodoksi bisa ditelusur hingga abad XVI-XVII,
khususnya terhadap ulama sufi penganut doktrin wah}dah
al-wuju>d atau panteisme.[5] Hamzah
Fansu>ri> dan Shams al-Di>n al-Su>mat}ra>’i>y berada di posisi antagonis berhadapan dengan para ulama
dan kaum muslimin Aceh saat itu, terutama yang diwakili oleh tokoh Nu>r
al-Di>n al-Ra>ni>ri>y (w.1658) dan ‘Abd
al-Ra’u>f al-Sinki>li>y (w.1693).[6] Dalam
kadar yang berbeda, kedua tokoh terakhir ini menentang doktrin sufi Wuju>di>yyah yang dikembangkan Hamzah
Fansu>ri>[7] dan Shams al-Di>n al-Su>mat}ra>’i>y [8]. Nu>r al-Di>n al-Ra>ni>ri>y mengeluarkan fatwa sesat dan kafir terhadap doktrin Wuju>di>yyah, sekaligus hukuman mati bagi mereka yang mengikutinya.
Dengan statusnya sebagai Shaych al-Isla>m di Kesultanan Aceh yang berdampak pada perburuan dan
pembunuhan terhadap penganut ajaran tersebut, juga membakar seluruh buku-buku
mereka.[9]
Di Jawa, doktrin Wuju>di>yyah terformulasi dalam ajaran Syekh Siti Jenar pada abad 16
M. Konon, dalam forum pertemuan para wali yang membahas berbagai soal keagamaan
di Istana Argapura, Giri (Gresik) yang dipimpin Sunan Giri (Prabu Satmata),
Siti Jenar (Syekh lemah Abang) mengemukakan pendapatnya: “Menyembah Allah
dengan cara bersujud dan rukuk itu (pada dasarnya) tak perlu, karena antara
yang menyembah dan yang disembah hakikinya sama jua, yakni Allah. Demikianlah,
maka Allah yang berkuasa dan menghukum itu tak lain adalah hamba jua. Hamba ini
adalah Allah, dan Allah itu juga hamba.”[10] Tak
pelak, nasib Siti Jenar mirip dengan yang dialami Husayn
ibn Mansu>r al-Halla>j di Baghdad.
Rapat wali sanga di Istana Kerajaan Demak era Raden Patah memutuskan hukum
penggal bagi Siti Jenar, sehingga dia dijuluki “al-Halla>j Jawa”.[11]
Apa yang dialami Syekh Siti Jenar juga dialami
oleh para penerusnya, yakni Sunan Panggung, Ki Bebeluk, Syekh Amongraga, dan
Haji Mutamakkin. Mewarisi ajaran gurunya, Syekh Siti Jenar, Sunan Panggung
(1483-1573) –terekam dalam Serat Cebolek dan Serat Kanda- yang merupakan putra
Sunan Kalijaga ini menyebarkan doktrin mistik penyatuan dengan Tuhan/ilmu
makrifat. Syariat yang dijalankan adalah salat daim. Ajaran mistiknya bersifat
terbuka untuk umum, tidak ada yang dirahasiakan. Yang kontroversial lagi adalah
bahwa Sunan Panggung sering membawa dua ekor anjing peliharaannya yang diberi
nama Tawki>d dan Iman masuk
masjid.[12] Atas
ajaran dan perilakunya itu, terutama sikap membangkangnya terhadap kerajaan dan
musyawarah para ulama (wali), Sunan Panggung dihukum mati dengan cara dibakar
bersama dua anjingnya.[13]
Kisah Ki Bebeluk yang berlatar belakang
periode Kerajaan Pajang abad 16 juga memiliki kemiripan dengan dua tokoh
pendahulunya. Dia mengajarkan sekaligus khotbah tentang makrifat untuk khalayak
umum, serta menantang musyawarah ulama yang mengajaknya bertobat. Namun Ki
Bebeluk menolak. Karenanya, sebagaimana terekam dalam Serat Cebolek Serat Pupuh
VI Canto VI Bait ke-5, Ki Bebeluk dihukum mati dengan cara dibakar:
Kang Hukum ing Giripura.
She Siti Jenar ing nguni kukum inggih saking
pedang.
Alam Pademak ing nguni kukumipun binasmi pan
inggih Pangeran Panggung.
Dene duk alam Pajang Ki Bebeluk dipun-warih
sami denten traping api lawan toya.[14]
Orang yang dihukum di kota Giri
adalah Syekh Siti Jenar yang dihukum mati
dengan pedang
Di akhir periode Kerajaan Demak yang dihukum
bakar adalah Pangeran Panggung
Pada periode Kerajaan Pajang, Ki Bebeluk
dilemparkan
Ke dalam api atau air sama saja
Demikian pula yang menimpa Syekh Amongraga.
Dengan latar belakang Kerajaan Mataram yang dipimpin Sultan Agung pada abad 17,
tokoh utama dalam Serat Centini ini digambarkan sebagai pengamal bidah yang
bertentangan dengan syariah Islam, seorang panteis yang menyatakan dirinya
sebagai Tuhan. Karena keyakinannya itu, Tumenggung Wiraguna, atas perintah
Sultan Agung, menghukum mati Syekh Amongraga dengan cara dilemparkan ke Laut
Selatan. Sekelumit sosoknya juga terekam dalam Serat Cebolek Pupuh VI Canto VI
bait 7:
Linabuh wonten Tunjungbang wong sangking
mancanegari
Padusunan Wirasaba Dukuh ing Wanamarteki
Mantunipun Kiyahi Bayipanurta pukulun
Lakine Tambang Raras gustine naho Centini
Abubuka warana she Amongraga[15]
Sang pendosa itu dilemparkan ke laut di
Tunjungbang
Dia orang dari Mancanegara Desa Wirasaba Dusun
Wanamarta
Menantu Kiai Bayipanurta, suami Tambang Raras,
tokoh dalam Serat Centini
Adalah Syekh Amongraga yang membuka selubung
Penghakiman atas heterodoksi dalam dunia
tasawuf di Jawa juga dialami Syekh Mutamakkin atau Ki Cebolek (1645-1740),
seorang ulama yang hidup pada masa pemerintahan Kerajaan Mataram Kartosuro,
semasa kepemimpinan Sunan Amangkurat IV dan Pakubuwana II pada abad 18.
Kisahnya yang memiliki afinitas dengan Syekh Siti Jenar dan Sunan Panggung
termuat dalam Serat Cebolek karya Yasadipura I (1729-1803), seorang pujangga di
Kasunanan Surakarta. Serat Cebolek melukiskan perdebatan antara Ki Cebolek yang
menganut doktrin manunggaling kawula-gusti dengan Ketib Anom dan para ulama
yang menentang ajarannya. Ajaran ini diperoleh Ki Cebolek dari Serat Dewa Ruci.
Pertemuan para ulama sewilayah Kartasura di kediaman Patih Danureja memutuskan
Ki Cebolek harus diadili sebab mengajarkan ilmu kasunyatan, konsep manunggaling
kawula-gusti dan menganjurkan meninggalkan syariat. Tak hanya itu, ia juga
memelihara dua ekor anjing yang diberi nama Abdul Qohar dan Qomaruddin, yang
entah kebetulan atau disengaja, sama dengan nama dua ketib (penghulu) Tuban.
Sebanyak 142 ulama berkumpul di Kraton Surakarta, di rumah Patih Danureja.
Lewat Patih Danureja, para ulama mengajukan petisi kepada Raja Amangkurat IV
untuk membakar hidup-hidup Ki Cebolek di tiang pembakaran. Namun eksekusi tidak
bisa dilaksanakan karena Amangkurat IV meninggal tiba-tiba. Pakubuwana II,
pengganti Amangkurat IV, memiliki kebijaksanaan untuk memaafkan Ki Cebolek dan
memintanya untuk menanggalkan keyakinannya selama ini.[16]
[1] Film yang diproduksi oleh PT Tobali Indah Film dan PT Empat Gajah Film ini
rilis pertama kali tahun 1985.
[2] Kitab dasar bagi santri pemula dalam tradisi pesantren khususnya di bidang
tauhid/akidah dalam bentuk nazam karya Sykeh Ahmad Marzuki al-Maliki al-Hasani
(w. 1261 H).
[3] Selain Abu Yazid dan al-Hallaj, ada dua tokoh penting lainnya yang
mengajarkan doktrin panteisme, yakni Ibnu ‘Arabi dan al-Jilli. Sekilas tentang
ajaran empat tokoh ini lihat Harun Hadiwijono, Kebatinan Islam Abad XVI
(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1985), khususnya hal. 17-27. Telaah mendalam
tentang Ibn ‘Arabi, lihat misalnya A.E. Afifi, Filsafat Mistis Ibnu ‘Arabi
(Jakarta: Gaya Media Pratama, 1989).
[4] Sekilas tentang konsep ittiḥād Abu Yazīd dan metamorfosisnya menjadi falsafah ḥulūl oleh al-Ḥallāj, lihat Simuh, Tasawuf dan
Perkembangannya dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), hal. 131-150. Telaah seirus
tentang al-Hallaj, lihat Louis Massignon, Sufi dan Syahid, terj. Dewi
Candraningrum (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2003).
[5] wah}dah
al-wuju>d , Manunggaling kawula gusti, Panteisme
merupakan istilah yang identik. Namun masing-masing istilah tersebut memiliki
kekayaan sekaligus kekhasan maknanya. Uraian yang komprehensif tentang
panteisme, terutama dalam kaitannya dengan falsafah monisme, baca P.J.
Zoetmulder, Manunggaling kawula gusti, terj. Dick Hartoko (Jakarta:
Gramedia, 2000).
[6] Telaah tentang Abdurrauf as-Sinkili dan kaitannya dengan doktrin
Wujudiyyah, lihat Oman Fathurrahman, Tanbih Al-Masyi, Menyoal Wahdatul
Wujud: Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abad 17 (Bandung: EFEO &
Penerbit Mizan, 1999).
[7] Telaah komprehensif atas ajaran Hamzah Fansūrī lihat Syed Muhammad Naguib
al-Attas, The Mysticism of Hamzah Fansuri (Kuala Lumpur: University of
Malaya Press, 1970).
[8] Telaah tentang Shams al-Dīn as-Sūmatrā’i lihat C.A.A. van Nieuwenhuyze, Sams al-din
van Pasai (Leiden, E. J. Brill, 1945); Anthony Johns, “Reflections on the
Mysticism of Shams al-Din al-Samatra’i”, dalam Jan van der Putten and Mary
Kilcline Cody (eds.), Lost Times and Untold Tales from the Malay World
(Singapure: NUS Press, 2009).
[9] Sebelum perburuan, pembunuhan dan pembakaran terjadi, sebenarnya Nuruddin
ar-Raniri telah menulis beberapa karya polemiknya terkait doktrin Wujudiyyah,
bahkan menginisiasi forum perdebatan antara dia dan pendukung Wuju>di>yyah. Perdebatan yang berlangsung berhari-hari yang diselenggarakan di istana
Kesultanan Aceh di hadapan Sultan arau Sultanah itu berlangsung sengit dan
tidak menemukan titik temu. Sultan Iskandar Tsani berungkali meminta para
penganut Wuju>di>yyah mengubah
keyakinan mereka, namun gagal Akhirnya Sultan memerintahkan agar para penganut Wuju>di>yyah dibunuh dan buku-buku mereka dibakar di depan masjid besar Banda Aceh, Bayt al-Rahma>n. Lihat Azyumardi Azra, Jaringan Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara
Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islam Di Indonesia
(Bandung: Mizan, 1995), hal. 177 dan 182.
[10] Ngabehi Ranggasutrasna, dkk., Serat Centhini 1, dituturkan ulang
oleh Agus Wahyudi (Yogyakarta: Penerbit Cakrawala, 2015), hal. 188.
[11] Oman Fathurrahman, “Sejarah Pengkafiran dan Marginalisasi Paham Keagamaan
di Melayu dan Jawa”, dalam Jurnal Analisis, Volume XI, Nomor 2, Desember
2011, hal. 469. Tentang Syekh Siti Jenar, lihat Abdul Munir Mulkhan, Syekh Siti
Jenar: Pergumulan Islam Jawa (Yogyakarta: Penerbit Bentang, 1999); Achmad
Chodjim, Syekh Siti Jenar: Makrifat dan Makna Kehidupan (Jakarta: Serambi Ilmu
Semesta, 2007).
[12] Muzairi, “Eksekusi Mati Javanese Al-Hallaj Yang Tercermin dalam Suluk
Jawa”, Makalah disampaikan dalam Diskusi Ilmiah Dosen Tetap UIN Sunan
Kalijaga Tahun Ke-35 tanggal 18 Desember 2015.
[13] Oman Fathurrahman, Op.Cit., hal. 470.
[14] Lihat S. Subardi, The Book of Cabolek (Hague: Martinus Nijhoff,
1975), hal. 104.
[15] Ibid., hal. 104
[16] S. Soebardi, Op. Cit, hal. 40-53.
Posting Komentar